Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama merupakan kesepakatan antara ITS dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha, atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama dikembangkan berdasarkan asas kesetaraan, saling menghormati, saling menguntungkan, bermanfaat, dan dibangun berdasarkan nilai kemanusiaan, keadilan, etika akademik, etika profesi, dan etika bisnis.
Koreksi Anda
