Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Organ ITS terdiri atas:
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SA.
(2) Tata kerja antarorgan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi oleh semangat kolegialitas.
(3) Koordinasi antarorgan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan dapat diprakarsai oleh masing-masing organ.
Koreksi Anda
