Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola ITS yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Peraturan pelaksana dari PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda