Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh ITS berdasarkan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier pegawai ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
