Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua; b. 1 (satu) orang wakil ketua; dan c. 1 (satu) orang sekretaris eksekutif. (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota MWA. (3) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di ITS dan/atau pada perguruan tinggi lain; b. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau c. pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA. (4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda