Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Kebebasan mimbar akademik merupakan kebebasan setiap anggota Sivitas Akademika dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian, sidang, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(2) Sivitas Akademika memiliki dan wajib mengupayakan pelaksanaan kebebasan mimbar akademik yang mendukung peningkatan keunggulan akademik dan intelektual serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
(3) Rektor menjamin Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilandasi oleh nilai agama, nilai budaya, etika, dan norma keilmuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Koreksi Anda
