Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA. (2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada MWA. (3) KA mempunyai tugas: a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan ITS di bidang nonakademik; b. melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak berjumlah 5 (lima) orang. (5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang: a. pencatatan dan pelaporan keuangan; b. tata kelola perguruan tinggi; c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau d. pengelolaan barang milik negara. (6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda