Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang terdiri atas: a. Menteri; b. Gubernur Provinsi Jawa Timur; c. Rektor; d. Ketua SA; e. Dosen bukan anggota senat sebanyak 6 (enam) orang; f. wakil masyarakat sebanyak 4 (empat) orang; g. Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; h. wakil Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang; dan i. wakil alumni sebanyak 1 (satu) orang. (2) Menteri atau Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA. (3) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri. (4) Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. warga negara INDONESIA; c. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan ITS; d. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik; e. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun ITS, serta meningkatkan hubungan sinergis antara ITS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat; f. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Timur, g. tidak sedang menjadi anggota SA kecuali ketua SA; dan h. tidak memiliki konflik kepentingan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda