Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Batas usia pensiun bagi Dosen ITS yang berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen ITS yang berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus nonpegawai negeri sipil terdiri atas: a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama adalah 60 (enam puluh) tahun; dan b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Koreksi Anda