Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi kerja sama akademik dan/atau nonakademik yang dilakukan secara institusional. (2) Kerja sama bidang akademik mencakup kerja sama pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pengembangan tridharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama bidang nonakademik mencakup kerja sama yang memanfaatkan kepakaran dan hasil penelitian ITS, memanfaatkan barang milik negara/aset ITS, dan kerja sama usaha untuk pengembangan sumber pendapatan dan ekuitas ITS. (4) ITS mendukung dan memfasilitasi Sivitas Akademika untuk menjalin kerja sama secara institusional dengan pihak lain baik di dalam maupun luar negeri. (5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal perjanjian kerja sama dengan pihak lain berdasarkan hasil evaluasi MWA berpotensi merugikan ITS, perjanjian kerja sama harus ditinjau ulang. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda