Koreksi Pasal 68
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan internal ITS diselenggarakan dengan tujuan adalah:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(2) Pengawasan internal ITS dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip taat asas, akuntabilitas, transparansi, objektivitas, jujur, dan pembinaan.
(3) Pengawasan internal ITS dilakukan pada bidang akademik dan nonakademik.
(4) Ruang lingkup sistem pengawasan internal ITS terdiri atas bidang:
a. keuangan;
b. aset; dan
c. kepegawaian.
(5) Pengawasan internal ITS dimaksudkan untuk membantu pimpinan ITS dalam melakukan pengawasan independen terhadap proses penyelenggaraan kegiatan ITS, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan.
(6) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di ITS dilakukan oleh SA.
(7) Pengawasan terhadap pengelolaan nonakademik dilakukan oleh MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan internal ITS diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
