Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (2) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (3) Proses pemilihan dan pemberhentian Rektor dilaksanakan dengan musyawarah untuk mufakat. (4) Dalam hal proses pemilihan dan pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.
Koreksi Anda