Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali Senat dan Dewan Pertimbangan yang telah ada sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini memilih anggota SA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. (2) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pemilihan, dan tata cara pengusulan anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda