Koreksi Pasal 74
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Sistem perencanaan ITS merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem perencanaan ITS menjadi dasar bagi setiap organ ITS dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan ITS dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan ITS.
(5) Dokumen perencanaan ITS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup:
a. pengembangan yang merupakan dokumen perencanaan jangka panjang;
b. rencana strategis yang merupakan dokumen perencanaan jangka menengah; dan
c. rencana kerja dan anggaran yang merupakan dokumen perencanaan jangka pendek.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan diatur dengan Peraturan MWA.
Koreksi Anda
