Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITS dapat memberi gelar kehormatan dan/atau penghargaan kepada seseorang atau institusi. (2) Gelar kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa doktor kehormatan (honoris causa) diberikan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan ITS. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghargaan Sepuluh Nopember diberikan kepada seseorang yang memiliki karya yang berdampak luar biasa bagi bangsa dan negara; b. penghargaan Angka Nitisastro diberikan kepada seseorang atau institusi yang memberikan kontribusi besar dalam pengembangan ITS; dan c. penghargaan lainnya. (4) ITS dapat mencabut gelar kehormatan yang telah diberikan dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Koreksi Anda