Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor diberhentikan dari jabatannya apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatan; c. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan; d. mengundurkan diri; e. melanggar kode etik ITS; f. memangku jabatan rangkap; g. tidak cakap melaksanakan tugas; atau h. dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA. (3) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dan sisa masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun, wakil Rektor yang menangani bidang akademik diangkat menjadi Rektor baru oleh MWA sampai dengan berakhir masa jabatan Rektor yang diberhentikan. (4) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka dilakukan pemilihan Rektor baru.
Koreksi Anda