Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama ITS. (2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili ITS apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara ITS dan Rektor; b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ITS; c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. melakukan perbuatan yang merugikan ITS. (3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan ITS.
Koreksi Anda