Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 54 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Rektor berwenang bertindak keluar untuk dan atas nama ITS.
(2) Rektor tidak berwenang bertindak ke luar mewakili ITS apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara ITS dan Rektor;
b. mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ITS;
c. melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. melakukan perbuatan yang merugikan ITS.
(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan ITS.
Koreksi Anda
