Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
2. Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
3. Mantan PRESIDEN adalah PRESIDEN yang telah berhenti dari jabatannya.
4. Mantan Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN yang telah berhenti dari jabatannya.
5. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.