Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan yang lebih lengkap oleh Dokter Kepresidenan dilakukan pada rumah sakit yang telah ditetapkan.
(2) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rumah sakit rujukan tertinggi nasional dengan kemampuan pelayanan medik dengan sertifikasi lengkap.
(3) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
