Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Dokter Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda