Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Apabila diperlukan, Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan PRESIDEN, dapat menunjuk Dokter Ahli di luar Anggota Panel Ahli sebagai Konsultan yang sifatnya tidak tetap.
Koreksi Anda
