Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila diperlukan, Ketua Dokter Kepresidenan dengan persetujuan PRESIDEN, dapat menunjuk Dokter Ahli di luar Anggota Panel Ahli sebagai Konsultan yang sifatnya tidak tetap.
Koreksi Anda