Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter Kepresidenan selain memberikan layanan pemeliharaan kesehatan kepada PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/suami, dan mantan Wakil PRESIDEN istri/suami juga dapat memberikan layanan kesehatan bagi Tamu Negara yang setingkat Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan.
(2) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan dan setelah berkoordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan.
(3) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pelayanan kuratif sesuai dengan kondisi dan kemampuan Rumah Sakit yang ditunjuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
