Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
2. Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
3. Mantan PRESIDEN adalah PRESIDEN yang telah berhenti dari jabatannya.
4. Mantan Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN yang telah berhenti dari jabatannya.
5. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.
Koreksi Anda
