Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Layanan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga PRESIDEN dan keluarga Wakil PRESIDEN dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
