Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Dokter Kepresidenan mendapat dukungan administrasi dari unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
Dalam melaksanakan tugasnya, Dokter Kepresidenan mendapat dukungan administrasi dari unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran