Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi layanan pemeliharaan kesehatan PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/suaminya, mantan Wakil PRESIDEN dan istri/suaminya, serta pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
