Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Ketua Dokter Kepresidenan, Wakil Ketua, dan Panel Ahli tetap pada jabatan organiknya. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri. (4) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda