Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran