Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Layanan pemeliharaan kesehatan bagi suami/istri mantan PRESIDEN dan suami/istri mantan Wakil dilakukan dengan berpedoman pada standar dan prosedur layanan medik yang diberikan kepada keluarga PRESIDEN dan keluarga Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda