Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panel Ahli diberikan honorarium setiap bulan. (2) Besaran honorarium Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda