Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panel Ahli wajib melaporkan setiap keputusan perumusan masalah medik kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda
Panel Ahli wajib melaporkan setiap keputusan perumusan masalah medik kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran