Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter Kepresidenan apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon dalam kedudukannya sebagai Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda