Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan layanan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan PRESIDEN dan keluarganya, Wakil PRESIDEN dan keluarganya, mantan PRESIDEN dan istri/suaminya, dan mantan Wakil PRESIDEN dan istri/suaminya.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur layanan medik.
(3) Rincian mengenai layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Ketua Dokter Kepresidenan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
