Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panel Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Panel Ahli mempunyai tugas memberikan dukungan pelayanan teknis medis kepada Dokter Kepresidenan. (3) Panel Ahli terdiri atas beberapa orang Anggota sesuai dengan kebutuhan. (4) Para Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas setiap saat diperlukan selama 24 (dua puluh empat) jam, berpedoman pada standar dan prosedur pelayanan medik, sesuai keahlian dan kompetensinya.
Koreksi Anda