Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kondisi tertentu apabila diperlukan, layanan pemeliharaan kesehatan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat dilakukan di rumah sakit selain rumah sakit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 setelah mendapat persetujuan PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN, dengan tetap memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
Koreksi Anda