Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda