Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter Kepresidenan memberikan pelayanan kesehatan secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari.
(2) Layanan pemeliharaan kesehatan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Koreksi Anda
