Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas memimpin Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda