Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Ketua Dokter Kepresidenan mempunyai tugas memimpin Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda
