Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Dokter Kepresidenan terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Dokter Pribadi PRESIDEN; dan d. Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis medis Dokter Kepresidenan, dibentuk Panel Ahli.
Koreksi Anda