Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Dokter Kepresidenan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Dokter Pribadi PRESIDEN; dan
d. Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas teknis medis Dokter Kepresidenan, dibentuk Panel Ahli.
Koreksi Anda
