Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi dengan instansi yang terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
