Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan terbaik serta kecepatan dan ketepatan waktu.
Koreksi Anda
