Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua Dokter Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
(2) Dokter Pribadi PRESIDEN, dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling rendah setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a dan paling tinggi setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
Koreksi Anda
