Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang DOKTER KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
(2) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN mempunyai tugas memberikan layanan pemeliharaan kesehatan melekat secara langsung kepada Wakil PRESIDEN di manapun Wakil PRESIDEN berada selama 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN dapat terdiri atas beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam menghadapi masalah teknis medis, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Panel Ahli dan/atau Ketua Dokter Kepresidenan.
Koreksi Anda
