Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
4. Kerja Sama adalah kesepakatan antara Satker dengan pihak lain dari dalam maupun luar negeri sesuai tugas dan fungsi.
5. Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang kekayaan intelektual berupa paten dan hak perlindungan varietas tanaman dalam rangka pemberian lisensi untuk pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian hasil standardisasi.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah instansi yang diizinkan untuk menerima dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara melalui bank/pos persepsi.
7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
8. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Produk Perolehan dari Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut PPHP adalah hasil kegiatan dari bidang pertanian, pengembangan, pelatihan, pendidikan, pengujian, standardisasi, dan diseminasi berupa produk pertanian, produk perkebunan, dan produk peternakan yang memiliki nilai jual dan dibutuhkan oleh masyarakat.
10. Hewan Organik adalah hewan milik instansi Pemerintah yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.
11. Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, dan/atau media pembawa lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
12. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa Media Pembawa dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, negara lain atau organisasi tertentu yang sifatnya tidak secara terus menerus, dan selektif yang bertujuan untuk penanggulangan bencana dan/atau penanganan masalah sosial.
13. Penolakan adalah tindakan menolak masuknya Media Pembawa dari wilayah Negara Republik INDONESIA atau dari area tujuan sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat karantina.
14. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Media Pembawa dengan metode tertentu sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit hewan karantina/organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat karantina.
15. Media Pembawa yang Dikuasai Negara adalah Media Pembawa yang memenuhi persyaratan kesehatan dan asas kemanfaatan yang karena sesuatu kondisi sehingga pemilik tidak bertanggung jawab atau tidak sanggup mengurus Media Pembawa miliknya lebih lanjut.
16. Pemilik Media Pembawa adalah setiap orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
18. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
19. Direktur Jenderal/Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
20. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut Biro KBMN adalah unit kerja eselon II Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Kementerian Pertanian.
21. Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian yang selanjutnya disebut LS-Pro adalah lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional INDONESIA produk bidang pertanian.
22. Pejabat Karantina Pertanian adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai karantina hewan dan tumbuhan.
(1) Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a. jasa edukasi wisata;
b. jasa pemberian hak dan perizinan berusaha;
c. jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. jasa pelatihan fungsional bidang pertanian;
f. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
g. Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan
h. denda administratif sektor pertanian.
(2) Jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a. jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi;
b. jasa pengolahan data dan reproduksi peta;
c. jasa standardisasi dan diseminasi teknologi;
d. jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian; dan
e. perolehan dari hasil pertanian.
(3) Tarif atas Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian; dan
b. ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
(4) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dan ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak Kerja Sama.
(5) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf f selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak Kerja Sama.
b. ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pertanian, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak Kerja Sama.
(6) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf g, dan ayat (2) huruf a dan huruf d berdasarkan pertimbangan tertentu dapat dikenakan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen).