Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tidak termasuk biaya transportasi, penginapan, uang harian, interpreter, dan paket data broadband yang diperlukan untuk pelaksanaan audit secara virtual. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada pengguna jasa dengan besaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan. (3) Pelaksanaan audit secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda