Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelengaraan pemerintahan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan melalui penelitian, pengembangan, dan inovasi yang dibiayai menggunakan APBN dan/atau APBD. (2) Usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c, harus: a. memiliki perjanjian lisensi dengan badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian; b. memiliki perjanjian kerja sama dengan kelompok tani/gabungan kelompok tani; dan c. tidak berafiliasi dengan perusahaan besar.
Koreksi Anda