Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas biaya tahunan perlindungan varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk perorangan Warga Negara INDONESIA:
1. pemulia perseorangan;
2. petani pemulia yang melakukan pemuliaan tanaman; dan
3. pemilik varietas perseorangan;
b. untuk lembaga penelitian milik pemerintah, biaya penelitian yang digunakan untuk menghasilkan varietas hanya yang bersumber dari APBN/APBD;
c. untuk perguruan dalam negeri, yang melakukan kegiatan penelitian atau pemuliaan tanaman; dan
d. untuk usaha mikro dan kecil, berusaha di bidang perbenihan tanaman.
(2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk perguruan tinggi asing yang membuka cabang di dalam negeri.
Koreksi Anda
