Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1119); b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian dan Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1120); dan c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1521); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda