Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan: a. tindakan karantina menggunakan prasarana dan sarana; dan/atau b. pengujian sampel di laboratorium, yang bukan milik Badan Karantina Pertanian, biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik Media Pembawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda