Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap Media Pembawa dalam Rangka Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan berdasarkan permohonan Pemilik Media Pembawa kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum atau pada saat kedatangan Media Pembawa. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. untuk penanggulangan bencana yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka tanggap darurat terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa surat keterangan/rekomendasi dari: 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk bencana tingkat nasional; 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk bencana tingkat daerah; atau 3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, untuk bencana tingkat nasional atau daerah; dan b. untuk penanganan masalah sosial yang ditujukan kepada negara atau masyarakat dalam rangka rehabilitasi sosial atau pengentasan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berupa surat keterangan/rekomendasi dari Kementerian Sosial atau Dinas Sosial di provinsi atau kabupaten/kota, yang menerangkan bahwa Media Pembawa untuk keperluan Bantuan Sosial.
Koreksi Anda